Nopiayan Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi, Perbuatannya Memang Tak Terpuji
Sabtu, 03 Juli 2021 – 01:23 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri. Korban merasa tak terima akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas perbuatan itu, pelaku yang telah berhasil diamankan akan dikenai Pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (son/palpres)
Simak! Video Pilihan Redaksi: