Novanto Tuntut Jabatan Ketua DPR? MKD: Itu Kewenangan...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rehabilitasi nama baik dan kalau Setya Novanto menuntut kembali jabatan Ketua DPR maka tidak ada hubungannya dengan MKD.
"Rehabilitasi nama baik dan Andai Pak Novanto kembali menuntut jabatan Ketua DPR adalah dua hal yang berbeda dan keduanya tidak kewenangan MKD," kata Dasco, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Dia menjelaskan, Novanto mundur dari Ketua DPR bukan karena dijatuhi sanksi etik, tapi karena mengundurkan diri, itu faktanya.
"Soal Ketua DPR yang menggantikan Pak Novanto, itu kewenangan Fraksi Partai Golkar," tegasnya.
Beda halnya lanjut Dasco, kalau Novanto terlebih dahulu dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik, lalu keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, mekanisme rehabilitasi nama baik mungkin melalui MKD.
"Tapi soal jabatan Ketua DPR, saya pikir itu kewenangan internal Fraksi Golkar," jelasnya.
Kalau meminta rehabilitasi nama baik ujar politikus Partai Gerindra itu, ini justru soal pengaduannya. "Awalnya masuk pengaduan ke MKD. Minta ditinjau lagi saja proses persidangan MKD karena barang buktinya ternyata tidak sah berdasarkan putusan MK," sarannya.
Tapi kata Dasco, MKD tidak pernah mengeluarkan putusan karena pihak teradu mundur ketika sidang MKD masih berlangsung. "Karena barang buktinya tidak sah, pihak teradu bisa saja mengajukan keberatan atas sidang MKD tanpa putusan itu," pungkasnya.(fas/jpnn)