Novel Baswedan Terima Box Bayi dari Pejabat DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi sikap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang melaporkan penerimaan sebuah boks bayi dari pejabat di level Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
“Box Bayi tersebut dilaporkan oleh Novel Baswedan kepada KPK yang diperoleh (berdasarkan) dari informasi yang kami dapat berasal dari seorang pejabat di DKI Jakarta,” kata Boyamin, Selasa (4/7).
Boyamin mengaku mengetahui informasi itu dari surat balasan yang dikirimkan KPK kepada MAKI hari ini. Boyamin menjelaskan, sebelumnya MAKI mengirim surat kepada KPK 12 April 2017 tentang adanya laporan oleh Novel kepada KPK terkait penerimaan barang boks bayi.
Surat itu menanyakan kebenaran informasi apakah Novel telah melaporkan adanya pemberian barang tersebut. “Hari ini saya mendapat surat dari KPK sebagai jawaban surat yang telah kami kirim pada 12 April 2017. Dengan surat jawaban di atas, berarti KPK membenarkan Novel Baswedan telah melaporkan penerimaan barang tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, MAKI meminta KPK untuk memajang boks bayi itu di dalam display barang-barang gratifikasi di KPK. “Sekaligus diumumkan nama dan jabatan pemberi barang tersebut,” kata Boyamin. (boy/jpnn)