Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
jpnn.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan rekannya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan provisi untuk menyetop sementara seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah periode 2024–2029.
Permintaan itu disampaikan Novel Cs melalui kuasa hukum Rakhmat Mulyana, saat membacakan salah satu petitum provisi dalam sidang perbaikan permohonan uji materi UU KPK di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (5/8).
“Masuk dalam provisi atau putusan sela, pada pokoknya, kami meminta kepada Yang Mulia Hakim agar menghentikan sementara proses Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029,” kata Rakhmat Mulyana.
Novel Baswedan dkk. juga meminta MK memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK Periode 2024–2029, sampai dengan adanya putusan akhir terhadap perkara yang mereka ajukan.
Mereka pun meminta agar MK memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI Terpilih periode 2024–2029 untuk memilih calon pimpinan KPK, sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022.
Putusan 112/PUU-XX/2022 merupakan terkait perkara uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Serta memerintahkan Panitia Seleksi untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029,” lanjut Rakhmat.
Pada perkara ini, Novel Baswedan cs menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur tentang syarat usia menjadi capim KPK.