Novel Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu
jpnn.com - BENGKULU - Kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika mengatakan pihaknya selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan penyidik serta JPU untuk melakukan penahaan terhadap penyidik KPK tersebut.
"Pak Novel sangat profesional tentunya tidak akan melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk menahannya. Kita juga selalu koperatif jika prosesnya bejalan sesuai dengan koridornya, seperti pelimpahan hari ini (kemarin, red) kita jalani. Dan pak Novel memang selalu kooperatif dimana sebelumnya dipanggil kita datang walaupun pelimpahannya batal sekarang datang lagi setelah ada panggilan penyidik," tegas Muji seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres, Kamis (101/2).
Muji menyebutkan jika proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah selesai, pihaknya menunggu proses selanjutnya. Mulai dari mulai penyusunan dakwaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.
"Jika dalam proses penyusunan (dakwaan) nanti JPU memerlukan keterangan Pak Novel akan siap datang ataupun nanti Novel mendapatkan bukti baru pasti akan dikoordinasikan dengan JPUnya," ucapnya.
Menurutnya Kajari I Made Sudarmawan sempat mengajukan permohonan agar Novel ditahan, guna memperlancar proses hukumnya. Tetapi permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum dan tersangka, karena tidak memiliki alasan untuk penahanan.
"Memang ada sempat perdebatan, tetapi akhirnya setelah keluar dan tim mengajukan jaminan sehingga JPU sepakat tidak ditahan," ujarnya.
Dengan tidak ditahannya tersangka, maka Novel Baswedan diharus melakukan wajib lapor setiap minggu. Pihak tersangka menyanggupi proses wajib lapor, sehingga menyakikan JPU untuk tidak melakukan pehanan.
"Novel memang dikenakan wajib lapor setiap minggu. Kita mengajukan permohonan wajib lapornya ke Kejagung, dengan pertimbangan bahwa Novel ini kerja juga di lembaga penegak hukum. Itu disetujui oleh JPU, sehingga wajib lapornya di Kejagung saja," sebut Muji. (320/ray)
BENGKULU - Kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika mengatakan pihaknya selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
- Daerah
Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:01 WIB - Daerah
Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:03 WIB - Daerah
254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
Senin, 13 Mei 2024 – 20:55 WIB - Daerah
Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
Senin, 13 Mei 2024 – 20:03 WIB
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Lia Camino
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Vespa Babe Cabita Dilelang Rp 212 Juta, Istri Serahkan Uang untuk Pembangunan Masjid
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Turun!
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:15 WIB - Olahraga
Tottenham Hotspur vs Manchester City: Ada Kans Buat Arsenal, Simak di Sini
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:08 WIB