Novel Merasa Janggal dengan Manuver Firli, Terkesan Menutup Kasus Pemerasan SYL?
"Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," sambungnya.
Selanjutnya, Novel menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.
Novel beranggapan ada motif di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10).
Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Novel mengingatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah bukan lagi sebagai penyidik.
"Mestinya dia tidak bisa menandatangani (surat perintah penangkapan)," ucap Novel.
Novel menduga surat penangkapan itu sebenarnya upaya Firli untuk jalan pintas mengamankan SYL.
"Saya khawatir struktural yang diminta tanda tangani enggak mau disuruh melakukan tindakan abuse of power tadi, kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tanda tangani sendiri karena dia yang merintahkan," kata Novel. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: