November, LPS Lego Saham Bank Mutiara
Selasa, 18 Januari 2011 – 18:19 WIB
Bank Mutiara diminta mengajukan gugatan kepada Tarquin dalam jangka waktu 60 hari. Dalam rangka mendukung proses pengembalian dana itu, perseroan sudah melalui jalur government to government (G to G). Pemerintah RI telah menyampaikan mutual legal assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss. "Jumlah total aset bermasalah mencapai Rp 6,8 triliun, saat ini sudah kembali dengan berbagai cara Rp 1,6 triliun," imbuh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono.
Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Mutiara tahun lalu mencapai Rp 8,9 triliun. Pada saat diambil alih LPS masih Rp 5,1 triliun. DPK Bank Mutiara saat ini meningkat 49,6 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang Rp 5,94 triliun. Namun, perolehan laba Bank Mutiara sepanjang 2010 turun menjadi Rp 206 miliar dibandingkan Rp 265 miliar pada 2009. (wir/oki)