Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NTB Provinsi Ketiga Ekspor Jagung ke Filipina

Selasa, 20 Maret 2018 – 14:16 WIB
NTB Provinsi Ketiga Ekspor Jagung ke Filipina - JPNN.COM
Pelepasan ekspor jagung ke Filipina dari pelabuhan Badas Sumbawa Besar, sekaligus pencanangan inovasi Bidang dan Gerakan Masyarakat Jagung Integrasi Sapi (Gemajipi), Selasa (20/3). Foto: Istimewa

Berdasarkan Angka Ramalan (Aram) II (BPS, 2017) produksi jagung tahun 2017 sebanyak 27,95 juta ton atau meningkat 18,53% dibanding tahun 2016 sebesar 23,58 juta ton. Tahun 2018 diperkirakan produksi jagung nasional sebesar 30 juta ton (Sasaran Kementan), atau naik 7,34%.

Selama 5 tahun terakhir (2014-2018), diperkirakan produksi jagung nasional tumbuh rata-rata 12,32% per tahun, capaian yang sangat tinggi disaat produksi pangan lain juga meningkat. Pertumbuhan produksi jagung juga diikuti dengan peningkatan pertumbuhan luas panen sejak 2014-2018 sekitar 11,13% per tahun, serta pertumbuhan produktivitas 1,57% per tahun.

Sasaran produksi tahun 2018 sekitar 30 juta ton, dan perkiraan kebutuhan 20,23 juta ton, maka terdapat surplus 9,77 juta ton. Komponen kebutuhan pakan masih menjadi porsi terbesar dalam kebutuhan jagung nasional. Sekitar 50-55% share produksi jagung terhadap bahan baku pakan ternak.

Sepuluh provinsi sentra produksi jagung nasional, menguasai sekitar 85% produksi nasional. Provinsi NTB sebagai salah satu sentra produksi (ke-5 nasional) berkontribusi dalam penyediaan jagung sebesar 7%.

Diperkirakan produksi jagung NTB dalam triwulan I (Jan-April) 2018 berturut-turut: 195.018 ton (Januari); 187.255 ton (Februari); 262.530 ton (Maret); dan 385.152 ton (April). Produksi tersebut terhampar dari luasan panen selama Januari-April 2018 yaitu: 37.576 ha (Januari); 36.080 ha (Februari); 50.584 ha (Maret); dan 74.210 ha (April).

Untuk membantu petani memperoleh hasil yang layak, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dalam Permendag ini harga jagung di tingkat petani dibedakan berdasarkan kadar air yaitu: kadar air 15% seharga Rp 3.150/kg; kadar air 20% seharga Rp 3.050/kg; kadar air 25% seharga Rp 2.850/kg; kadar air 30% seharga Rp 2.750/kg; dan kadar air 35% seharga Rp 2.500/kg. Sedangkan harga acuan jagung di tingkat konsumen Rp 4.000/kg.

Dengan peraturan ini, keseimbangan harga di tingkat petani dan konsumen dapat terjaga dengan baik.(jpnn)

Ekspor jagung dari Kabupuaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Filipina mengalami peningkatan dari jumlah yang ditargetkan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close