Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NU Care - Lazisnu Ikut Membebaskan TKI di Arab Saudi dari Hukuman Mati

Jumat, 12 Juli 2019 – 09:25 WIB
NU Care - Lazisnu Ikut Membebaskan TKI di Arab Saudi dari Hukuman Mati - JPNN.COM
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diketahui, Eti binti Toyyib Anwar merupakan TKI asal Majalengka yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Eti dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati (qishas) diberikan kepada Eti.

“Kasus Eti ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001. Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000," kata Agus, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).

Agus mengungkapkan, penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil sumbangan (tabarru’) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

Menurutnya, sebanyak Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari NU Care-LAZISNU.

“Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 (tujuh) bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," tuturnya.

Secara khusus, dirinya menyampaikan banyak terima kasih kepada NU Care-LAZISNU yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

"Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,2 miliar," pungkasnya.(fri/jpnn)

NU Care-LAZISNU selama tujuh bulan menghimpun dana untuk membantu pembebasan Eti, seorang TKI di Arab Saudi yang divonis hukuman mati, dengan tebusan (diyat) senilai SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas mi

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close