NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Toko Modern
Senin, 12 Desember 2016 – 20:46 WIB
Selain itu Majidun juga mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. “Termasuk juga sektor informal,” pintanya.
Dia lantas mencontohkan kondisi Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Ratusan pedagang yang dulu hidup dengan berjualan di pasar itu kini kalah bersaing dengan mal.
“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak adil,” tegasnya.(ady/dem/jpg/ara/jpnn)