NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia
Memang berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan.
Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI.Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama," kata dia.
Nah, dia berpandangan sebenarnya ini soal keberanian pemerintah saja. Pemerintah harus berani melakukan terobosan.
"Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tegas Gus
Yaqut.
Menurut dia, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. (boy/jpnn)