Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang PerdanaRabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB
Selain penggabungan berkas, kuasa hukum Daniel juga mempersoalkan materi dakwaan yang dianggap kabur. Begitupun Rahman, kuasa hukum Sofyan, juga mempermasalahkan materi dakwaan. “JPU hanya berimajinasi tentang dakwaan yang disampaikan,” ungkap Priyatna.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menawarkan JPU untuk memberikan jawaban. Dan penyampaian jawaban tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya pekan depan.
Usai persidangan dengan terdakwa dari FPPP sekitar pukul 11.15, persidangan kasus TC kemudian berlanjut dengan terdakwa dari FPG. “Nanti FPDIP dapat giliran terakhir setelah Golkar,” celetuk petugas KPK di Pengadilan Tipikor. (mur/jpnn)