Nunun Pastikan Absen ke KPK
Kasus Suap Pemilihan Miranda sebagai DGS BISelasa, 19 Oktober 2010 – 07:15 WIB
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kesaksian Nunun sangat penting untuk mengungkap oknum pemberi suap kepada para anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004. "Kita akan tetap melakukan panggilan pemeriksaan sesuai prosedur. Batas toleransinya tiga kali, kalau tetap tidak hadir ya second opinion. Meski kesaksian dia bukan satu-satunya yang bisa menelusuri siapa pemberi suap, keterangan dari Nunun tetap penting sekali,"ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Sebagaimana diketahui, Nunun Nurbaeti sejatinya menjadi saksi dalam persidangan empat terpidana kasus suap, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Empat mantan anggota Komisi IX DPR itu telah terbukti menerima cek bernilai miliaran rupiah dari mantan staf Nunun, Arie Malangjudo pasca pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004. Namun, dengan alasan menderita sakit lupa berat, Nunun sama sekali tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Nama Nunun berulang kali disebut oleh keempat terpidana sebagai fasilitator pemberi cek perjalanan. Bahkan, Staf Nunun, Arie Malang Judo dalam kesaksiannya, membenarkan pernyataan empat terpidana tersebut. Nunun dinilai memegang peranan penting dalam mengungkap motif dan pemberi suap berupa cek perjalanan tersebut.