"Terkait pak Panda Nababan, kami juga menginginkan untuk mengoreksi terhadap Panda yang dalam persidangan tidak mengakui menerima TC BII," tambahnya.(oji/gus/jpnn)
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara