Nurcholish Sebut UU Perkawinan Tidak Eksplisit Melarang Pernikahan Beda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish mengatakan tidak ada perundang-undangan yang eksplisit melarang pernikahan beda agama.
Hal itu dikatakan Nurcholish sekaligus menanggapi viral pernikahan beda agama di media sosial dan tengah jadi sorotan publik.
"Terkait dengan regulasi atau perundang-undangan, sebetulnya tidak ada yang eksplisit mengatakan pernikahan beda agama itu dilarang," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Menurut dia, kalau membaca UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan diperbaharui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 2 Ayat 1 secara garis besar mengatur bahwa pernikahan itu sah jika dilaksanakan menurut hukum agamanya masing-masing.
Nurcholish menjelaskan bunyi pasal dalam UU Perkawinan bersifat multitafsir.
Ada yang berpendapat bahwa karena pernikahan yang sah harus sesuai hukum agama masing-masing maka antara laki-laki dan perempuan yang menikah harus seagama.
"Ada juga yang menyatakan oleh karena ada pandangan di dalam agama itu yang membolehkan (pernikahan beda agama) maka mereka bisa menikah dengan dua tata cara," ujar Nurcholish.
Nurcholish memberi contoh, seperti apabila pihak laki-laki beragama Islam dan perempuan Katolik maka pernikahan bisa dilakukan dengan cara agamanya masing-masing sehingga sah menurut Islam dan Katolik.(cr1/jpnn)