Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Kamis, 16 November 2023 – 14:21 WIB
MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 - JPNN.COM
Sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dihadiri ratusan peserta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MPR bersama Majalis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dihadiri ratusan peserta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Satu pembahasan dalam sosialisasi itu ialah mengenalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonanan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dan Wakil Sekjen MUI bidang hukum Ikhsan Abdullah menjadi tokoh yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Yandri dalam sambutan mengatakan semua pihak dan MUI bisa mengacu ke SEMA Nomor 2 Tahun 2023 saat menanggapi pernikahan beda agama.

"Melalui pertemuan strategis ini kita jangan asyik sendiri, jangan merasa sudah aman, kita dakwah harus merangkul, bukan memukul," kata Yandri dalam sambutannya, Kamis.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperjelas sikap pengadilan yang tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.

Yandri berharap semua pihak dan MUI bisa melibatkan tokoh untuk mengenalkan narasi soal tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.

"MUI perlu memakai tangan orang populer di TikTok atau Facebook untuk menyampaikan, bahasa gampang bahwa nikah agama tidak sah atau zina sepanjang masa," kata legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan semua pihak dan MUI bisa mengacu ke SEMA Nomor 2 Tahun 2023 saat menanggapi pernikahan beda agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA