Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurhayati Minta Fee DPID Dibayar di Depan

Selasa, 10 Juli 2012 – 18:43 WIB
Nurhayati Minta Fee DPID Dibayar di Depan - JPNN.COM
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Foto : Arundono/JPNN
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. (ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haris Surahman pada persidangan suap dan pencucian uang dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close