Nurpati Dijerat Kasus Pilkada
Sidang DK Hari ini, Tak Hanya Kasus Pindah ke DemokratSenin, 28 Juni 2010 – 08:02 WIB
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, posisi Nurpati yang menjadi pengurus Partai Demokrat saat aktif di KPU menimbulkan preseden buruk. Pembentukan DK oleh KPU seharusnya sudah cepat. Sebab, kasus yang dilakukan Nurpati sudah jelas ujung dan pangkalnya. "Andi kan sudah menyatakan, (DK) tidak perlu lama-lama bersidang," kata Arif.
Arif menyatakan, pascakasus Nurpati, wacana untuk memberikan batasan waktu anggota KPU untuk menjabat posisi politik dan publik harus tegas. Wacana itu juga sempat diletupkan PDIP. Namun, ketika itu masih banyak yang menolak. "Disebut menghambat, padahal substansinya bukan menghambat, tapi supaya tidak ada partisanisme," ujarnya.
Selain itu, kini dalam revisi UU 22/2007 mulai berkembang kembali KPU diisi partisan parpol yang harus melepas atribut kepartaiannya. Namun, kata Arif, substansinya bukan pada siapa pengisi anggota KPU, namun kualitas personal dari anggota KPU. "Harus terjamin integritasnya," kata Arif. (bay/c4/tof)