Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurpati Dijerat Kasus Pilkada

Sidang DK Hari ini, Tak Hanya Kasus Pindah ke Demokrat

Senin, 28 Juni 2010 – 08:02 WIB
Nurpati Dijerat Kasus Pilkada - JPNN.COM
Banyak pasal yang diduga dilanggar Nurpati. Dalam pelanggaran sebagai pengurus Demokrat, ada lima pasal dalam UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu yang ditrabas Nurpati. Di antaranya, pasal 11 huruf i, pasal 28 (2), pasal 29 (1, 2, dan 3), dan pasal 30 (3). Sementara dalam dugaan pelanggaran kode etik pilkada Tolitoli, pasal 2 dan pasal 28 yang dilaporkan Bawaslu terkait Nurpati.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, posisi Nurpati yang menjadi pengurus Partai Demokrat saat aktif di KPU menimbulkan preseden buruk. Pembentukan DK oleh KPU seharusnya sudah cepat. Sebab, kasus yang dilakukan Nurpati sudah jelas ujung dan pangkalnya. "Andi kan sudah menyatakan, (DK) tidak perlu lama-lama bersidang," kata Arif.

Arif menyatakan, pascakasus Nurpati, wacana untuk memberikan batasan waktu anggota KPU untuk menjabat posisi politik dan publik harus tegas. Wacana itu juga sempat diletupkan PDIP. Namun, ketika itu masih banyak yang menolak. "Disebut menghambat, padahal substansinya bukan menghambat, tapi supaya tidak ada partisanisme," ujarnya.

Selain itu, kini dalam revisi UU 22/2007 mulai berkembang kembali KPU diisi partisan parpol yang harus melepas atribut kepartaiannya. Namun, kata Arif, substansinya bukan pada siapa pengisi anggota KPU, namun kualitas personal dari anggota KPU. "Harus terjamin integritasnya," kata Arif. (bay/c4/tof)

JAKARTA -- Andi Nurpati kini bersiap-siap diadili di sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU. Sidang kode etik itu ternyata tak hanya mengusut kepindahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close