Nurul ATT dari PMI Abu Dhabi Direunifikasi ke Keluarga di Karawang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak Handayani di Jakarta sejak 2019 bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI menangani kasus anak tidak terdokumentasi (ATT) dari para pekerja migran Indonesia (PMI).
ATT PMI yang dideportasi ke tanah air sebagian besar dari Timur Tengah, Taiwan dan Malaysia, karena masalah dokumen kependudukan ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya.
Sudah 20 anak lebih dirujuk ke Balai Handayani dan direunifikasi dengan keluarga atau kerabatnya.
Salah satunya Nurul (bukan nama sebenarnya, red).
Bayi berusia 1 tahun ini dideportasi dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan baru direunifikasi ke keluarganya di Karawang, Jawa Barat.
Nurul dideportasi pada Desember 2020, karena ibunya meninggal dunia saat proses persalinan.
Ayah biologis Nurul tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pekerja sosial Balai Handayani didampingi Dinas Sosial Kabupaten Kawarang dan Sakti Peksos Karawang berbekal informasi dokumen pemulangan, menelusuri kerabat Nurul yang diketahui memiliki nenek, bibi, dan tujuh saudara tiri dari pernikahan ibunya sebelum berangkat ke Abu Dhabi.