Nusron Wahid Desak Mendag Lutfi Segera Realisasikan Bursa Kripto
Selasa, 01 Juni 2021 – 07:40 WIB
"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.
Menurut Lutfi, pemerintah juga konsen dan sadar bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam bursa nanti akan berdampak liar.
Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
"Kecuali yang ditransaksikan itu rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," kata Mendag. (*/adk/jpnn)