NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:31 WIB
Dari hasil investigasi yang dilakukan NCW bersama Forum Komunikasi Masyarakat Tani dan Nelayan (FKMTN) Nunukan, tambah Taufiq, diperoleh data bahwa SK Bupati tertanggal 20 Juli 2008 mengizinkan TML mengolah lahan seluas 13.000 hektare. Di mana sebanyak 4.000 hektare untuk perkebunan inti sedangkan 9.000 hektare plasma.
Selain masalah perizinan, lokasi perkebunan sawit TML berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Salah satu penyebabnya, lokasi yang digarap TML sebenarnya merupakan kawasan penerima bantuan proyek sawit rakyat CP/CPL tahun 2006/2007 seluas 1.000 hektare. Temuan NCW bahkan menunjukkan kebun sawit di Desa Kanduangan RT 13 yang diklaim TML sebagai wilayah operasionalnya, ternyata kini telah berbuah.
Padahal agar bisa berbuah seperti itu, Pemkab Nunukan telah mengucurkan bantuan sekitar Rp 6 miliar pada masyarakat untuk mengolah lahan seluas 1.000 hektare. Bantuan itu untuk bibit kelapa sawit 140 pohon per hektare senilai Rp 3.290.000, pupuk (Palmo) 100 kg per hektare senilai Rp 1.075.000, herbisida (Basmilang) 5 liter per hektare seharga Rp 312.000, insektisida (Klerat) 4 kilogram per hektare seharga Rp 248.000, insentif pembersihan lahan (land clearing) per hektare senilai Rp 1.100.000. Dengan begitu, jumlah total pinjaman per hektare senilai Rp 6.025.000, atau Rp 6,025 miliar setelah dikalikan 1.000 hektare yang merupakan luas lahan yang telah diberikan pada masyarakat.