Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendak Masuk ke Mobil Tahanan, Eko Darmanto Mengaku Sudah Bocorkan ke KPK, Apa Itu?

Sabtu, 09 Desember 2023 – 09:28 WIB
Hendak Masuk ke Mobil Tahanan, Eko Darmanto Mengaku Sudah Bocorkan ke KPK, Apa Itu? - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat di Kemenkeu Eko Darmanto, Jumat (8/12) malam. Foto: Source for JPNN

Yang jelas, kata Eko, dirinya sudah menyampaikan dugaan permainan kotor kepada penegak hukum. Eko berharap adanya keadilan lantaran dugaan permainan itu merugikan keuangan negara.

"Bisa jadi. Karena sampai sekarang pun anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar. Dan masih banyak kasus-kasus lain, tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam," tandas Eko.

Eko hari ini langsung dijebloskan ke jeruji besi Rutan KPK seusai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam perkaranya, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar.

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga. Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Eko Darmanto mengeklaim melakukan aksi pamer harta kekayaan dan hidup mewah merupakan ulah orang dalam kantornya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News