Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman
jpnn.com, JOGJA - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.
Suwarsi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4).
Tujuh terdakwa itu ialah Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas.
SILAKAN DIBACA: Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Dalam sidang yang dipimpin Asep Permana, Suwarsi dan tujuh terdakwa terbukti melakukan penggelapan asal-usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun.
GKR Pembayun sendiri merupakan putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah (GKR Emas).
Dalam persidangan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut Paku Alam X, putusan itu merupakan bukti bahwa PN Yogyakarta sudah turut menjaga keadilan dan ketenteraman masyarakat.