Nyawa 2 Pencuri Motor Beruntung Tak Melayang di Tangan Warga Cilincing
jpnn.com, CILINCING - Sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi, J (27) dan SA (29) masih selamat.
Kedua pencuri motor itu diamankan petugas Polsek Cilincing seusai gagal beraksi di Rorotan, Jakarta Utara.
"Kedua pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, Kamis.
Robinson menjelaskan kedua pelaku kepergok mencuri sepeda motor matik berpelat nomor H-6069-BBD milik seorang warga berinisial I (32) di Jalan Rorotan 2 RT 001/004, Rabu kemarin.
Awalnya, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan toko kios celana jeans miliknya.
"Setelah menggembok cakram depan, korban lupa mencabut kunci dari kontak motor," kata dia.
Kemudian Robinson mengungkapkan saat melintas lokasi depan toko I, kedua tersangka melihat kesempatan mencuri sepeda motor karena kunci kontak masih berada tempat kunci.
Tersangka J langsung mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan SA bersiaga sambil melihat situasi di sekitar lokasi kejadian.