"Dan paling lambat 2 minggu sebelum pemungutan suara, dia harus sudah melapor ke PPS tujuan. Jadi bukan tidak boleh, tapi perlu ada mekanisme. Dia tinggal nyatakan saja mau dimana, nanti laporkan. Walaupun di DPT sudah terkunci, dia tetap bisa pindah dengan mekanisme mengisi form A5," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan