Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali yang memelihara landak Jawa (Hystrix javanica), mengungkap awal mula kasus hukum yang membawanya ke pengadilan.
Nyoman Sukena menceritakannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12//9/2024).
Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Nyoman Sukena mengaku dirinya mendapat landak Jawa tersebut dari mertuanya yang menemukan hewan pengerat itu di kebun.
"Di awal mula, landak ditemukan bapak mertua dalam keadaan masih kecil, mungkin ditinggalkan orangtuanya (induknya) di ladang," katanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nyoman Sukena mengatakan kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi tempat dirinya menetap memang menjadi salah satu habitat hewan tersebut.
Karena merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak itu, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk memelihara keduanya.
Namun, Nyoman yang memiliki kecintaan terhadap hewan mengaku tidak mengetahui bahwa landak Jawa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi.
"Saudara tahu kalau memelihara landak harus ada izinnya?" tanya JPU.