Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Andika Saputra, 18, yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) harus kembali masuk penjara.
Pasalnya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dia beraksi bersama rekannya HL, JR, dan IW. Namun, ketiga rekannya tersebut lolos dari kejaran jajaran Polsekta Sukarame.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, Andika diamankan Minggu (22/10). Bersama tiga rekannya, dia diduga mencuri motor di Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame.
”Tersangka berangkat dari daerahnya dengan menggunakan dua motor. Mereka merupakan teman sebaya,” kata Murbani dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (25/10). Dilanjutkan, penangkapan tersebut merupakan kerjasama polisi dan masyarakat.
Murbani mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, Andika sudah delapan kali beraksi di Bandarlampung. Yakni di Sukarame, Tanjungkarang Barat dan Kedaton. "Tersangka merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Juli 2017. Dia terlibat kasus curanmor dan dipenjara di Lapas Anak Pesawaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Andika dan tiga rekannya dipergoki hendak membawa kabur motor Honda BeAT milik Alpin Kuswara (17) yang terparkir di rumah makan Gambreng, Minggu sore (22/10). Mengetahui hal ini, pemilik motor berteriak maling.
Diaa sempat menarik motor yang hendak dibawa kabur. Andika terjatuh dan warga yang datang langsung menangkapnya. Saat itu, Andika sempat menjadi bulan-bulanan massa.