Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal
Kamis, 14 Januari 2016 – 11:01 WIB
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus pencurian kotak amal. Apakah tersangka bekerja seorang diri dan lokasi mana saja yang menjadi target pencuriannya.
"Masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Rianto. (she/ray)