Oalah, Eks Polisi Ini Malah Jadi Bandar Narkoba
Menurut Hendra, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan barter sabu-sabu dengan HP. Dimana para pembeli bisa menggadaikan HP atau surat berharga. Tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dia baru tiga bulan terakhir ini berbisnis sabu-sabu. Namun dia mengaku bukan sebagai pemakai dan urine nya negatif mengandung narkotika.
"Omset saya tidak tentu. Sehari bisa dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Sabu-sabu itu dikirim dari Air Itam PALI. Sabu itu bisa ditukar dengan handphone sebagai jaminan," aku Alex.
Untuk 1 gram sabu-sabu dijualnya Rp50 ribu. Rata-rata pembelinya adalah sopir truk batu bara dan transaksinya di rumah. Untuk 36 HP rusak, kata tersangka, itu separuh ada yang dibelinya dan ada gadai untuk beli sabu.
Untuk senpira, Alex mengaku dia hanya punya satu pucuk air softgun. Sedangkan tiga senpi lainnya adalah titipan dari orang. "Itu titipan saja untuk diperbaiki, karena di rumah saya juga buka bengkel teralis. Yang punya saya hanya airsoftgun,"terangnya.
Alex mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari Win (DPO) di PALI. Dia juga mengakui aktif sebagai Wakil Ketua BPD Desa Karta Dewa, PALI. (roz)