Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor
Rabu, 20 Juni 2018 – 03:59 WIB
Lalu anggota piket menunggu di belakang kantor. Sekitar pukul 20.30 WIB pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dengan cara memanjat pagar belakang.Saat pelaku turun, anggota sudah melakukan pengempungan.
“Selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (pds)