Oalah! Ribuan Angkot Tua Masih Berkeliaran di Kota Ini
jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Yusfa Hendri mengatakan jumlah angkutan umum di kota Batam ada sebanyak 4.097 unit.
Namun, lanjut Yusfa, yang memenuhi usia operasional hanya 2.209 unit. Artinya, terdapat 2.698 angkutan umum yang tidak layak jalan karena melebihi usia operasional.
Pemerintah masih berbaik hati memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar memutasi kendaraannya dengan segera. Mutasi yang dimaksud yakni dari plat kuning ke plat hitam.
"Dikandangkan bisa. Tertangkap karena usianya lewat tak bisa keluar lagi, kecuali mereka ajukan mutasi. Hitam jadi kuning, artinya tidak boleh lagi beroperasi sebagai angkutan umum," kata Yusfa kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (8/5).
Dia mengatakan, angkot tidak laik selain diketahui dari usianya yang uzur, juga dapat dilihat setelah melalui proses kir.
"Banyak yang tak laik jalan. Mereka ini tidak lagi kita terima kir, bukan mereka yang tidak kir," ucapnya.
Menurutnya, Dishub Batam juga telah melakukan verifikasi terkait badan usaha yang menaungi angkot. Hasilnya, dari ratusan badan usaha kini yang dinyatakan terverifikasi hanya belasan. Yusfa mengaku tak hafal persis angka badan usaha tersebut.
Terkait angkot ugal-ugalan, Yusfa mengatakan hal tersebut terjadi karena perilaku pengemudi. Bahkan pihaknya mengaku tidak takut menindak angkot nakal. Menyikapi ini, pihaknya dalam tahun ini melakukan pengawasan 70 kali dan razia 48 kali tahun ini.