Oalah, Ternyata Ini Kasus Penggelapan Terkait Sandiaga
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan atas Sandiaga S Uno, besok (21/3). Calon Wakil Gubernur DKI pendamping Anies Baswedan itu akan diperiksa sebagai saksi kasu dugaan penggelapan.
Praktisi hukum Yupen Hadi dari Tim Advokasi Anies-Sandi mengatakan, kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya itu terjadi pada Desember 2012. Yakni terkait transaksi jual beli tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Curug Raya Km 35, Tangerang, Banten.
Sedangkan pihak yang merasa menjadi korban adalah Djoni Hidayat. “Untuk itu dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.
Selanjutnya, Polda Metro Haya pada 9 Maret 2017 mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus itu. Hingga akhirnya polisi pada 17 Maret 2017 mengeluarkan surat panggilan untuk Sandiaga.
"Panggilan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017. Kami salut luar biasa, dalam satu hari, kemudian seminggu, sudah sampai surat panggilan ke kami,” paparnya.
Yupen menyebut kasus itu menjadi luar biasa karena polisi sigap menanganinya. Andai Polri bersikap serupa pada semua kasus, Yupen meyakini tak akan ada lagi tunggakan perkara.
"Maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," sambung dia.
Hanya saja, kata Yupen menambahkan, Sandiaga memang belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Sebab, besok Sandi sudah ada agenda untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).