Oalah! Tersangka Kasus Korupsi Bansos Daerah Ini Bertambah
Kamis, 30 Juni 2016 – 02:19 WIB
''Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan yang hingga saat ini terus didalami,'' ucap Asri.
Ketiga tersangka, jelas Asri, dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1.
''Akibatnya mereka terancam hukuman diatas Sembilan tahun penjara. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri,''pungkasnya.(ias/ray/jpnn)