Obat China Ikut Picu Perburuan Harimau
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:33 WIB
Kemudian ancaman hukumannya diatur dalam pasal 41, yang menyatakan pelanggaran terhadap pasal 21 dijerat pidana lima tahun ditambah denda Rp 12 juta. Disebutkan Chairul, pada tahun 2003 di Lampung ada yang dihukum empat tahun sembilan bulan, tapi selebihnya termasuk kasus 2009 lalu hanya divonis satu tahun dan denda Rp 2 juta.
Di Sumatera, kata dia sudah ada kesepakatan 10 Gubernur dengan empat kementrian. Mereka sepakat untuk membuat tata ruang Sumatera yang berbasis ekosistem. “Ada beberapa poin, pertama mempertahankan sisa hutan yang ada, kedua mereka akan merestorasi hutan yang sudah rusak sehingga habitat antar satwa nyambung kembali lah. Yang ketiga kawasan untuk mencegah emisi karbon akan dipertahankan,” paparnya. (rob/jpnn)