Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat

Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat - JPNN.COM
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi salah satu dari tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik KPK mengatakan RM diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024.

“Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (25/11).

Atas permintaan RM, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur.

Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp 500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

Rohidin Mersyah juga meminta honor pegawai tidak tetap dan honor guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close