Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:35 WIB
Selain itu juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkapnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , meminta bukan hanya sanksi tapi juga langkah hukum.
"Produsen tidak mencantumkan informasi secara jelas, jadi ini pelanggaran terhadap Undang-Undang. Bisa di pidana. BPOM bisa menggandeng Kepolisian," tegasnya. (esy/jpnn)