Obat Penghilang Rasa Sakit Picu Serangan Jantung
Jumat, 31 Mei 2013 – 09:30 WIB
LONDON--Mengkonsumsi obat penghilang rasa nyeri seperti ibuprofen dan diklofenak, ternyata dapat meningkatkan risiko serangan jantung. Apalagi bila dikonsumsi dalam dosis tinggi dan waktu yang lama. Studi yang dipublikasikan di jurnal medis Lancet, ini juga menunjukkan jika obat penghilang rasa sakit membawa risiko yang lebih besar untuk perokok dan orang dengan kelebihan berat badan.
"Beberapa pasien akan menganggap risiko tersebut dapat diterima, tetapi mereka harus tetap diberi pilihan," ujar Colin Baigent, peneliti dari University of Oxford seperti dilansir guardian (30/5).
Biasanya, orang yang menderita radang sendi parah atau nyeri sering meminum obat yang dapat menenangkan peradangan ini dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi banyak obat-obatan ini dijual bebas meski seharusnya disertai resep.
LONDON--Mengkonsumsi obat penghilang rasa nyeri seperti ibuprofen dan diklofenak, ternyata dapat meningkatkan risiko serangan jantung. Apalagi bila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
3 Manfaat Susu Almond, Salah Satunya Baik untuk Jantung
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:21 WIB - Kesehatan
4 Khasiat Air Ketumbar Campur Madu, Ampuh Cegah Diabetes Menyerang
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:53 WIB - Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Kesehatan
Ladies, Ketahui 4 Peran Dokter Kandungan dalam Kehamilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB