Obat Sirop Diduga Picu Kasus Gagal Ginjal, GPFI Sebut Ada Oknum Penyuplai Nakal
Kemenkes juga mencabut izin operasi perusahaan yang memproduksi obat sirop.
Demi membantu penanganan masalah ini, GP Farmasi Indonesia mendukung pemberhentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirop.
Namun, secara paralel, GPFI juga mengimbau seluruh industri farmasi untuk segera melakukan pengujian ulang terhadap item obat sirop.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Koesnadi kepada awak media.
"Melaporkan hasilnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diverifikasi, sesuai dengan Surat Edaran BPOM tanggal 18 Oktober 2022," imbuh Tirto.
Berdasar data per 15 Desember 2022, dari kisaran 2.400 obat sirop yang diuji, 335 item di antaranya telah dinyatakan oleh BPOM aman dan layak konsumsi.
Peredaran obat sirop di Indonesia sempat dihentikan BPOM karena banyaknya kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi item tersebut.
Kini, industri farmasi tengah bebenah dan mencari solusi agar obat sirop kembali dipercaya dan aman dikonsumsi. (mcr31/jpnn)