Obat Tradisional Via Online Merajalela
Sabtu, 29 Desember 2012 – 10:16 WIB
“Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku yang memasarkan produk obat illegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya akan diproses pro-justitia,”jelasnya.
Ia berharap, kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya masyarakat tidak mengedarkan produk obat terlarang, baik obat tradisional dan suplemen makan palsu termasuk produk palsu yang dipasarkan secara online.
“Kita juga berharap dapat membentuk satgas untuk melindungi peningkatan pengawasan terhadap pangan jajanan anak sekolah (PJAS). Supaya pangan yang di konsumsi aman, nyaman dan bermutu dapat tercapai,”ungkapnya.