Obby Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas saat MOS, Keluarga Akan Gugat Polresta Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polresta Palembang telah menetapkan Obby Frisman Arkataku, 24, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Delwyn Berli Juliandro, 14, siswa SMA Taruna Indonesia yang tewas saat Masa Orientasi Siswa (MOS) beberapa waktu lalu.
Namun, pihak keluarga Obby melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Mereka pun berencana melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Suwito Winoto, kuasa hukum keluarga Obby, mengatakan, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Obby.
BACA JUGA: Sekjen PAN: Sepuluh Bulan di Luar Pemerintahan Rasanya Sesak Napas
Oleh karena itu pihaknya yang ditunjuk orang tua Obby sebagai kuasa hukum melakukan penelusuran serta investigasi mandiri atas terjadinya kekerasan saat MOS di SMA Taruna Indonesia.
“Kami sudah mengambil langkah investigasi, mencari informasi ke sekolah dan lainnya. Maka kami akan ambil langkah praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri,” ujar Suwito, Jumat (19/7).
Dirinya menjelaskan, Obby mengaku tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban. Bahkan berdasarkan pengakuan Obby, dirinya membantu korban saat kepalanya terbentur.
Obby pun terus mendampingi serta memberikan pertolongan pertama kepada Delwyn hingga sesaat sebelum korban dirujuk ke RS Myria Palembang.