Obok-obok Anunya Mayoret, Pelatih Drum Band Divonis 12 Tahun
jpnn.com - TANJUNGBATU - Pelatih drumband Saharudin alias Udin atau yang akrab dipanggil Ayah, 55, divonis 12 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang, Senin (23/3) lalu. Terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Pelatih drumband pelajar SMA dan MTs di Pulau Kundur itu, terbukti mencabuli beberapa mayoret usia belasan tahun saat mengikuti sesi latihan di rumah pelaku sejak April hingga Oktober 2014 yang lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur Amriansyah membenarkan ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3) melalui ponselnya. Lebih lanjut dikatakan, vonis 12 tahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman selaman 15 tahun. Sebelumnya terdakwa sudah menjalani sidang beberapa kali dan kemarin telah divonis dan terdakwa tinggal menjalani hukuman.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan putusan hukuman 12 tahun penjara terdakwa menerima begitua juga JPU terima,” terang Amriansyah.
Sebelumnya Saharudin alias Ayah ditangkap jajaran Polsek Kundur pertengahan Oktober 2014 di rumahnya Dabit Lubuk Kecamatan Kundur. Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap empat orang siswi mayoret berstatus pelajar. Kejadiannya dari bulan April hingga Oktober dilakukan di rumah tersangka, dengan dalih terapy mayoret agar tubuhnya terlihat seksi dan montok.
Korban yang masih ingusan mengaku tidak tahu bagaimana cara terapy yang dimaksudkan pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk dalam kamar dan minta satu persatu membuka celana sambil terbaring. Selanjutnya pelaku memasukan jari kanannya ke dalam alat vital korban, dengan alasan agar pinggul mayoret terlihat seksi.
Terungkapnya kasus tersebut ketika seorang guru mendapat informasi terkait prilaku pelatih drumband yang dikenal dengan panggilan ayah. Guru tersebut lantas menayakan satu persatu siswi yang menjadi mayoret dan mantan mayoret. Pengakuan sejumlah mayoret menyebutkan jika dirinya pernah mendapat perlakuan dengan cara memasukan jari kanannya ke alat vitalnya. Mendengar pengakuan korban guru langsung memberitahukan kepada orang tua korban selanjutnya melaporkan kasusnya.
Tersangka sendiri diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ketika masih di Tanjungbalai Karimun. Bahkan terdakwa juga pernah dihukum selama 3,5 tahun pada tahun 2006 dengan kasus serupa. (ims/jpnn)