Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Obon Tabroni: Ridwan Kamil Jangan Buat Kebijakan Aneh-aneh soal UMK

Senin, 02 Desember 2019 – 09:55 WIB
Obon Tabroni: Ridwan Kamil Jangan Buat Kebijakan Aneh-aneh soal UMK - JPNN.COM
Obon Tabroni berorasi dalam sebuah demonstrasi buruh di depan Gedung DPR/MPR. Foto: Humas KSPI/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, kesehatan dan kependudukan Obon Tabroni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh menyusul keputusan untuk mengubah surat edaran (SE) menjadi surat keputusan (SK) tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

"Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap kepala daerah agar tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh dan bertentangan dengan aturan yang ada," katanya dalam pernyataan yang disampaikan, Minggu (1/12).

Obon yang juga merupakan Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu mengatakan, surat edaran kontroversial itu meresahkan buruh di Jawa Barat sehingga menimbulkan kegaduhan dan suasana tidak kondusif.

Hal tersebut, menurutnya, berdampak negatif terhadap produktivitas serta mengurangi daya tarik Jawa Barat bagi investor karena aturan yang bertentangan hukum.

"Sikap ini menandakan Gubernur Jawa Barat enggak profesional dan hanya mencari-cari kericuhan," katanya.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga meminta agar Ridwan Kamil menaati aturan yang ada.

Sebelumnya, Obon Tabroni menanggapi surat dari Ridwan Kamil dengan mengatakan bahwa buruh tidak butuh surat cinta, melainkan kebijakan yang menyejahterakan.

"Upah buruh tidak memberatkan pengusaha. Justru yang memberatkan adalah korupsi, perizinan yang berbelit-belit, dan banyaknya pungutan liar," katanya.

Obon Tabroni mengingatkan Ridwan Kamil untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh soal UMK di Jawa Barat tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News