Obor Rakyat, Polri Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo, saat masa kampanye lalu melalui Tabloid Obor Rakyat memasuki babak baru. Polri sudah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, masih ada berkas yang harus dilengkapi Polri.
"Proses (Obor Rakyat) berjalan. Terakhir (berkas) P19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya.
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan petunjuk JPU. Karenanya, saat ini petunjuk dari JPU itu akan dilengkapi. "Ada petunjuk lanjutan dari JPU," tegasnya.
Boy pun yakin tak lama lagi berkas ini akan rampung. "Tidak lama lagi, di JPU tidak statis (terus berproses)," ungkap bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, Kejagung mengaku tengah meneliti berkas perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Kejagung sudah menerima berkas perkara Obor Rakyat dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2014 lalu.
Ia mengatakan, jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Kemudian, jaksa akan menyatakan apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik. "Berkas diteliti kembali oleh jaksa peneliti dalam waktu 14 hari," kata Tony, Kamis (30/9).
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Joko Widodo. Pemeriksaan Joko Widodo dilakukan pada 17 Oktober 2014, atau tiga hari sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Presiden.
Bareskrim membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi. (boy/jpnn)