OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan
Kamis, 24 Juni 2010 – 13:03 WIB
"Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto melalui sambungan telepon di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Ia menjelaskan walaupun video tersebut untuk konsumsi pribadi, yang terpenting adalah dia memproduksi. Selain itu, Ariel juga bisa dijerat pasal pasal 282 KUHP tentang Asusila. Tak hanya itu, Ariel jadi juga dapat dikenakan Undang-undang ITE.
"Pasal 27 ITE, kalau tidak salah, disitu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, mudah-mudahan nanti terjawab," jelas Marwoto.(ald/rmol)