Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OC Kaligis Belum Bisa Ditemui, Ini Alasan KPK

Senin, 20 Juli 2015 – 19:10 WIB
OC Kaligis Belum Bisa Ditemui, Ini Alasan KPK - JPNN.COM
O.C. Kaligis. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa gigit jari. Pasalnya KPK masih melarang mereka bertemu dengan pengacara kondang itu karena masih dalam masa karantina. Putri Kaligis, Velove Vexia pun sempat berang dengan kebijakan komisi antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, keluar‎ga belum bisa menjenguk karena OC Kaligis masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling).

"Proses mapenaling paling lama 7 hari," kata Priharsa kepada JPNN.com, Senin (20/7).

Selain masih itu, Priharsa menjelaskan, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Padahal, berdasarkan ketentuan setiap orang yang akan berkunjung harus mendapatkan izin terlebih dahulu. 

"Setiap yang akan berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan," ‎tandas Priharsa.

‎Untuk diketahui, OC Kaligis ditahan KPK ‎sejak Selasa (14/7). Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News