Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti
Demokrat Bantah Tudingan Ibas Terlibat KorupsiJumat, 30 November 2012 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terhadap pihak lain. Menurutnya, harus ada bukti untuk menyidik seseorang dalam kasus korupsi.
Menurutnya, kesaksian seseorang dalam hukum pidana harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. "Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujarnya.
Sementara dari pengamatan Chairul, selama ini Nazaruddin hanya mengumbar tudingan tanpa bukti. "Selama ini saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri," katanya.
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Sabtu, 28 Desember 2024 – 08:29 WIB - Humaniora
Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
Sabtu, 28 Desember 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Sosial
PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB