Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ODP, PDP dan Positif Corona Haram Datang ke Masjid

Rabu, 22 April 2020 – 20:58 WIB
ODP, PDP dan Positif Corona Haram Datang ke Masjid - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyatakan, haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus Corona.

"Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjemaah baik di musala atau masjid," kata Muhyiddin dalam telekonferensi, Rabu (22/4).

Dia mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jemaah sehat dapat menularkan virus Corona kepada orang lain, sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjemaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.

Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.

"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idulfitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.

Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19. (antara/jpnn)

 

MUI mengatakan haram hukumnya bagi ODP, PDP dan positif Corona untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus Corona.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close