Oentarto Akan Beber Peran Mantan Mendagri
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 11:55 WIB
Firman Wijaya, pengacara Oentarto, menyatakan, ada kerancuan dalam tuduhan KPK terhadap kliennya. KPK mencantumkan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan pihak lain. Namun, KPK menyebutkan bahwa kliennya merupakan pelaku tunggal. Lebih-lebih kasus Damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram atas sepengetahuan Hari Sabarno. ’’Kalau Hari Sabarno menyangkal, itu bukan klarifikasi untuk melepaskan tanggung jawab yuridis. Keterlibatan Hari Sabarno jelas ada,’’ kata Firman.
Suwardi Sumomoeljono, Pengacara Oentarto, lainnya mengaku optimistis jika kliennya dan Hengky Samuel Daud tak dilibatkan dalam satu penyertaan, Oentarto, bisa bebas murni. Menurutnya, Hengky-lah orang kedua yang dimaksud dalam dakwaan Oentarto. Pasalnya, Direktur PT Satal Nusantara PT dan Istana Sarana Raya yang merupakan rekanan Depdagri dalam proyek tersebut, merupakan pihak paling diuntungkan atas terbitnya radiogram itu.