Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam Dakwaan Tak Sebut Peran Hari SabarnoKamis, 17 September 2009 – 06:14 WIB
"Perbuatan terdakwa di antaranya dilakukan dengan memberikan arahan. Di antaranya dengan kiriman radiogram yang ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota se Indonesia,? jelasnya. Perintahnya agar setiap daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran merek V 80 ASM. Merek tersebut merujuk kepada perusahaan milik Hengky.
Dalam penerbitan radiogram itu, Oentarto menerima konsep surat dari Hengky, kemudian memerintahkan stafnya untuk mengetik konsep yang dimaksud. Setelah surat tersebut rampung, kata Sarjono, Hengky kemudian melampirkan surat tadi dalam dokumen penawaran kepada 20, kabupaten/kota dalam tahun anggaran 2003/2004. Nah, sebagai imbalannya Oentarto menerima cek senilai Rp 150 juta dari Hengky. ?Terdakwa juga meminta stafnya untuk mencairkan cek,? ujarnya.