Oey-Rusli Divonis 4 Tahun
jpnn.com - Sementara uang Rp 3 M yang sudah dikembalikan oleh terdakwa II Rusli Simanjuntak ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai pengganti kerugian negara. Karena, majelis hakim menilai kalau Rusli Simanjuntak ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.
Ketua Majelis Hakim Masrurdin dalam persidangan menyatakan terdakwa I Oey Hoey Tiong dan terdakwa II Rusli Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karenanya, pihak majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Tentunya dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama enam bulan.
Mendengar putusan vonis majelis hakim pada persidangan yang digelar di lantai I Pengadilan Tipikor Rabu (12/11) seperti itu, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara tersebut. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hingga di penghujung persidangan juga masih belum bersikap atas putusan itu.
''Kami akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini,'' kata pengacara Rusli Simanjuntak dan Oey, OC Kaligis dan Daniel.
Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun JPU KPK yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir. "Dalam waktu tujuh hari ini kami akan pikir-pikir dulu,'' kata Agus.(sid/jpnn)